Jumat, 12 Maret 2010

BAKU MUTU LIMBAH

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 3 Tahun 1998
Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar
tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair
ke media lingkungan;
2. bahwa kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri
mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup,
oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian;
3. bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air, perlu ditetapkanlebih lanjut Baku Mutu Limah
Cair;
4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu
menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri;
Mengingat :
1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3257);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994
tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996
tentang Kawasan Industri;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU
MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang
yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri;
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan
Industri;
3. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum
limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup dari
suatu Kawasan Industri;
4. Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair
yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke
lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas
lingkungan hidup;
5. Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan
dengan debit, kadar dan beban pencemar;
6. Debit maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan
dibuang ke lingkungan hidup;
7. Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan
dibuang ke lingkungan hidup;
8. Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran tertinggi
yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;
9. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan
hidup;
10. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah
Istimewa.
Pasal 2
(1) Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah
mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah
Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis
industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah
maksimum sebagaimana tersebut dalam lampiran I Keputusan ini
dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak
dilampaui.
(4) Perhitungan beban pencemaran maksimum adalah sebagaimana
dalam Lampiran II Keputusan ini.
(5) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam
5 (lima) tahun.
Pasal 3
Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan di luar parameter Baku
Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini
dengan persetujuan Menteri
Pasal 4
(1) Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan ini.
(2) Apabila Gubernur tidak menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih
ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini maka berlaku
Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan untuk kawasan industri
mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah
Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kawasan industri
tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
(1) Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib
untuk :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah
cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui
Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air
sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke
lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan
melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini
secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
sebulan;
e. Memisahkan saluran pembuangan limbah air dengan
limpahan air hujan;
f. Menyampaikan laporan tentang luas lahan yang terpakai,
catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah
Cair sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala
Bapedal, Bapedalda Tingkat I, Bapedalda Tingkat II, Instansi
Teknis yang membidangi kawasan industri, dan instansi lain
yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 7
Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri dilarang
melakukan pengenceran limbah cair.
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan kawasan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah ditetapkan sebelum Keputusan
ini:
(a) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku
Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;
(b) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu
Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini
wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1
(satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkungan
Hidup,

Ttd
Sarwono Kusumaatmadja

LAMPIRAN I

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998
Tanggal : 15 Januari 1998
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkungan Hidup

Ttd
Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.
Hambar Martono

LAMPIRAN II
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998
Tanggal : 15 Januari 1998
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI,
PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN MEKSIMUM
UNTUK MENENTUKAN MUTU LIMBAH CAIR

Penerapan baku mutu limbah cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan
beban pencemaran maksimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I
berdasarkan pada jumlah unsure pencemar yang terkandung dalam aliran limbah
cair. Untuk itu digunakan perhitungan sebagai berikut :
1. Beban Pencemaran Maksimum
BPM = (Cm)j x Dm x A x f . . . . . . . . . . . . . . . . (II.1.1)
Keterangan :
BPM = Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan,
dinyatakan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j = Kadar maksimum parameter j seperti tercantum dalam
lampiran I Keputusan ini, dinyatakan dalam mg/l.
Dm = Debit Limbah cair maksimum seperti tercantum dalam
lampiran I, dinyatakan dalam L limbah cair per detik per
hectare.
A = Luas lahan kawasan yang terpakai, dinyatakan dalam hectare
(HA).
f = factor konversi = 1 kg * 24 x 3600 detik = 0,086 …
(II.1.2)
1.000.000 mg hari
2. Beban pencemaran sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut :
BPA = (CA)j x (DA) x f . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( II.2.1)
Keterangan :
BPA = Beban pencemaran sebenarnya, dinyatakan dalam kg
parameter per hari
(CA)j = Kadar sebenarnya parameter j, dinyatakan dalam mg/l.
DA = Debit limbah cair sebenarnya, dinyatakan dalam liter/detik
F = faktor konversi = 0,086
3. Evaluasi
Penilaian beban pencemaran adalah :
BPA tidak boleh melewati BPM
4. Contoh penerapan
Data yang diambil dari lapangan untuk penerapan Baku Mutu Limbah Cair
Kawasan Industri adalah :
- Luas areal kawasan industri yang terbangun (A) [hectare, HA]
- Kadar sebenarnya (CA) untuk setiap parameter [mg/l]
- Debit limbah hasil pengukuran (DA) [liter/detik]
Contoh perhitungan :
Suatu kawasan industri mempunyai luas lahan kawasan terpakai 1.500
hektare. Parameter dari Lampiran I yang akan dijadikan contoh perhitungan
adalah parameter (j) BOD.
Dari Lampiran I diketahui :
- Debit maksimum yang di perbolehkan (Dm) = 1 l/det/Ha
Untuk parameter BOD diketahui :
- Kadar maksimum (Cm) = 50 mg/liter
- Beban maksimum yang diperbolehkan = 4,3 kg/hari/HA
Data lapangan
- Kadar BOD hasil pengukuran (CA) = 60 mg/liter
- Debit hasi pengukuran (DA) = 1.000 l/det
- Luas lahan Kawasan terpakai (A) = 1.500 HA
Beban pencemaran maksimum parameter BOD yang diperbolehkan untuk
kawasan Industri tersebut (persamaan II.1.1) adalah :
BPM = Cm x Dm x f x A
= 50 x 1 x 0,086 x 1.500
= (4,3 kg/hari/HA) x 1.500 HA
= 6.450 kg/hari
Beban pencemaran sebenarnya untuk parameter BOD kawasan industri
tersebt (persamaan II.2.1) adalah :
BPA = CA x DA x f
= 60 x 1.000 x 0,086
= 5.160 kg/hari
Dari contoh diatas BPA (5.160 kg/hari) lebih kecil dari pada BPM (6.450
kg/hari), jadi untuk parameter BOD kawasan tersebut memenuhi Baku Mutu
Limbah Cair.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkungan
Hidup,

ttd
Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.
Hambar Martono

Sumber: http://hukum.unsrat.ac.id/lh/menlh_3_1998.pdf di akses tanggal 13 Maret 2010 07.39
______________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar